Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan

Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:59 WIB
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus. [Instagram]

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus alias IS (58) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

rb-1

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar mengatakan, tim penyidik menetapkan Ilyas Sitorus menjadi tersangka pada Selasa (25/3/2025).

Dia menyebut, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD serta SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca Juga: Korupsi Rp1,8 miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejari Batu Bara

rb-3

Pihak Kejari Batu Bara konfrensi pers terkait penetapan tersangka Ilyas Sitorus. [Dok. Humas Kejari Batu Bara]

“Yang bersangkutan (IS) dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021,” sebutnya.

Oppon menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. “Berdasarkan penghitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya.

Saat ini, tersangka Ilyas Sitorus telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri. "Tersangka saat ini tidak memenuhi panggilan, meskipun sudah dua kali dipanggil secara resmi, sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar Oppon.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Software : Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus Resmi Ditahan!
Ilyas Sitorus. [Instagram]

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu menetapakan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Oppon Beslin Siregar.

Tag Kadis kominfo sumut ilyas sitorus mantan kadis pendidikan batu bara kejari batu bara korupsi pengadaan software

Terkini