Korupsi Rp1,8 miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejari Batu Bara
Sumatra Utara

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus alias IS (58), atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Hari ini kita menahan tersangka IS atas kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, Jumat (11/4/2025).
Dia menambahkan tersangka IS ditahan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan ditahan di Rutan Kelas I Medan. "Penahanan terhadap IS dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” tambah Oppon.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Software : Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus Resmi Ditahan!
Dia menjelaskan, peran tersangka IS pada pengerjaan ini bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.
“Dalam pengerjaan itu diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan IS dan berdasarkan penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” jelas Oppon.
Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu menetapkan MM (32) selaku penyedia sebagai tersangka.
Baca Juga: Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Oppon.