Dugaan Korupsi Pengadaan Software : Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus Resmi Ditahan!
Sumatra Utara

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batubara.
Ilyas Sitorus ditahan atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Ilyas Sitorus itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Jampidsus Kejagung Terseret Dugaan Korupsi, Aparat Hukum Diminta Tak Saling Melemahkan
Dugaan korupsi ini terjadi saat Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara.
Ilyas Sitorus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software tersebut.
Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penahanan terhadap Ilyas Sitorus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kejagung Periksa Dirut PT Amythas
"Kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Sabtu (12/4/2025).
Oppon Beslin mengatakan bawha Ilyas Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Penahanan terhadap Ilyas berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Oppon.
Foto : Pihak Kejari Batu Bara konfrensi pers terkait penahanan tersangka Ilyas Sitorus. [Dok. Humas Kejari Batu Bara]