Kala Ahok Dibuat Terkaget dengan Data yang Dimiliki Kejagung Terkait Korupsi Pertamina
Nasional
.png)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku terkaget-kaget ketika dijelaskan secara detail oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di Pertamina.
Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan Ahok dimulai sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (13/3/2025). Pantauan FTNews.co.id, Ahok keluar dari Gedung Kejagung sekira pukul 18.34 WIB.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula Dinilai Sumir, Habiburokhman Minta Kejagung Menjelaskan
Diketahui, mantan Komisaris Utama PT Pertamina tersebut datang lebih awal 1,5 jam dari jadwal pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Ahok mengaku kaget dengan data yang telah dimiliki penyidik terkait kasus korupsi Pertamina tersebut.
"Jadi ternyata dari Kejagung sudah punya data lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sampai kepala," kata Ahok.
Baca Juga: Agresif Usut Korupsi Kakap Kinerja Kejagung Dipuji
"Saya juga kaget-kaget juga dikasih penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa dia jelasin. Karena kan kita subholding, saya tidak bisa sampai ke operasional. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu loh. Nah itu kan untung rugi untung rugi," sambungnya.
Ahok mengatakan, selama diperiksa dirinya hanya menjelaskan mengenai rapat-rapat selama menjabat Komut Pertamina.
"Jadi saya diminta datang, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat silakan dari Kejagung untuk meminta ke Pertamina," jelas Ahok.
Terkait dugaan pengoplosan dalam kasus korupsi Pertamina ini, Ahok mengaku penyidik tak menanyakan persoalan tersebut kepada dirinya.
"Kalau pengoplosan penyidik nggak tanya itu. Kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen. Ini memang ada sesuatu yang saya nggak bisa ngomong, nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat," tutur Ahok.
Terkait pemeriksaan selama 8 jam, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan bahwa dirinya menjadi saksi untuk sembilan tersangka.
"Bukan alot (pemeriksaannya). Saya (diperiksa) menjadi saksi (untuk) sembilan orang," tutur Ahok.
Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama. Kasus korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, kerugian negara disebut-sebut bisa mencapai Rp 968 triliun atau nyaris mencapai Rp 1 kuadriliun.
Total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka. Enam di antaranya petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Berikut nama-nama para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas kasus dugaan korupsi Pertamina ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)