Tom Lembong Kembali Diperiksa di Kasus Impor Gula Pada Selasa Depan

Nasional

Sabtu, 02 November 2024 | 12:12 WIB
Tom Lembong Kembali Diperiksa di Kasus Impor Gula Pada Selasa Depan
Tom Lembong usai diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. [Dian Fitriyanah]

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan rencananya akan kembali diperiksa terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula pada Selasa 5 November 2024. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dikutip dari Antara, Sabtu (2/10/2024).

rb-1

"Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa," kata Ari.

Pada Jumat 1 November 2024, Tom Lembong diperiksa selama 10 jam. Tom ditanyai mengenai sejumlah surat yang dibuat semasa menjabat. Selain itu, surat yang masuk kepada kliennya juga sempat ditanyakan.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Singgung 'Perintah dari Atas' di Kasus Tom Lembong

rb-3

Ari mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan pribadi dari kebijakan impor tersebut. Ia juga menyatakan bahwa semua tindakan yang diambil telah sesuai prosedur.

"Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu," ujar Ari.

Ari juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengenal siapa saja yang ditunjuk terkait impor gula pada 2015-2016 tersebut.

Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU

Menurut Kejaksaan Agung, pada tahun 2016 Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional melalui pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebesar 300.000 ton.

PPI lalu membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung mengatakan seharusnya impor dilakukan langsung dalam bentuk gula kristal putih dan hanya dapat dilakukan oleh BUMN, yakni PT PPI.

Namun, dengan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Hasil gula kristal putih yang diproduksi kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula itu dijual perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar.

Tag Kejagung Korupsi Tom Lembong Impor Gula

Terkini