Kapolda Akan Tindak Tegas Polisi yang Langgar Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini dinyatakan saat dirinya memberikan sambutan dalam acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan PJU Polda Metro Jaya bersama wartawan media online, TV, dan cetak balai wartawan, di Gedung Bidang Humas PMJ, pada Rabu (12/4).

“Kami kemarin sudah sampaikan kepada rekan-rekan Dir, saya akan tegas dengan segala bentuk pelanggaran. Pada hari ini saya sampaikan titik batas bersama kita berjanji tidak membuat suatu pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, yang berlaku adalah tegakkan hukum dengan tegas,” kata Karyoto.

Sementara itu ia mengatakan bahwa pelanggaran bukan sebuah aib melainkan penyakit yang harus diobati.

“Kalau ada anak buah kami yang yang melanggar diberitakan bagi kami bukan suatu aib. Kalau di kita ada penyakit, tentunya penyakit itu harus diobati,” ucap Karyoto.

Kemudian Karyoto mengungkapkan bahwa dirinya akan menghargai wartawan yang menampilkan sebuah pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

“Karena tugas pokok aparat kepolisian adalah memberikan pelayanan pengayoman perlindungan kepada masyarakat disamping tugas lain adalah sebagai aparat penegak hukum,” ujar Karyoto.

Sekadar informasi, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Berikut anggota bermasalah berdasarkan penelusuran tim forumterkininews.id.

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir ojol. Kasus itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).

Kemudian Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:   Polda Metro Jaya Lakukan Koordinasi Lebih Awal Persiapan Pemilu 2024

Selanjutnya anggota kepolisian yang bermasalah lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo ditetapkan tersangka atas kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel Terkait