Kapolda Metro Tegaskan Kasus Narkoba hingga Korupsi Tidak Dapat RJ
Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa seseorang yang terkena masalah penyalagunaan narkotika dan korupsi tidak dapat diselesaikan secara restorative justice.
Hal ini dinyatakan dirinya usai mengumpulkan seluruh penyidik jajaran tingkat Polres di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, pada Kamis (11/5).
“Memang disini ada satu peluang yang namanya restorative justice. Ini juga kita menjadikan sebagai peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," kata Karyoto.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara itu Karyoto mengatakan bahwa suatu masalah akan diusut hingga tuntas jika tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Produknya (restorative justice) semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terkahir," ungkap Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengumpulkan seluruh penyidik jajaran tingkat Polres dalam rangka mengamanatkan proses penegakkan hukum di wilayah Polda Metro Jaya, pada Kamis (11/5).
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
“Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden dan pak Kapolri bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau,†kata Karyoto, di Gedung BPMJ, pada Kamis (11/5).
Lebih lanjut Karyoto mengatakan bahwa penegakkan hukum diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas tim kepolisian dalam memberikan kepastian hukum di masyarakat.
“Artinya setiap kita melakukan penegakan hukum harus profesional pertama. Kedua objektif, dan yang paling penting adanya kepastian hukum,†ucap Karyoto.
Sementara itu ia mengatakan bahwa pihak kepolisian juga harus tegas dalam memproses sebuah perkara.
“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti. Kalau harus lanjut kita juga harus lanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,†ujar Karyoto.