Kapolda Sumut Beberkan Penyebab AKBP Achiruddin Dipecat Polri
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beberkan penyebabnya.
"Berdasarkan apa yang didengar Majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara AH," kata Panca.
"Pada saat kejadian tersebut di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Bali: Turis Chek-in Hotel Tak Bakal Ditanya Status Pernikahan
Panca menilai AKBP AH seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
"Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," sambungnya.
Panca juga menjelaskan hal yang memberatkan, sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin.
Baca Juga: Peran Penting Perempuan Bentengi Penyebaran Radikalisme dan Terorisme
Panca menyebut karena Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi, meski dirinya berada di lokasi.
"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," tegasnya.
Kemudian, kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, dan kode etik yang sudah pernah diproses terlebih dahulu oleh AKBP Achiruddin.
"Ada lima sebelumnya, karena aturan di polri itu tiga saja pelanggaran kode etik, maka dilakukan PTDH," tuturnya.
Jenderal polisi bintang dua itu mengaku pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Ke depan, Panca berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.
"Itu sebagai sebuah bentuk keseriusan, sebagai bentuk komitmen pimpinan, saya sebagai pribadi sebagai Kapolda tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti kita ketahui bersama," katanya.
"Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota polri, tapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.