Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 18 instruksi untuk jajaran satuan wilayah Polda dan Polres seluruh Indonesia dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram pada 10 Desemeber tentang Direktif Kapolri terkait dengan aturan kegiatan Nataru yang mana mendasari Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala Bagian Penerang Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (23/12/2021).
Ramadhan menyampaikan pedoman ini dutunjukkan kepada seluruh kepala satuan wilayah (kasatwil) baik tingkat Polda dan Polres. Adapun 18 poin yang harus dipedomani sebagai berikut:
1. Dalam kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing
2. Perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik
3. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik
4. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat
5. Perkuat PPKM di tingkat RT RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik
6. Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik
7. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan
8. Sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru kecuali mendesak
9. Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik. Dirikan Pos PAM dan Pos Pelayanan dengan memasang barcode Pedulilindungi.10. Aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru
11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan
12. Menempatkan Pos Gerai Vaksin di lokasi fasilitas publik
13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing
14. Koordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19
15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19
16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total
18. Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.