Kapolri Lantik Irjen Syahardiantoro Sebagai Pengganti Ferdy Sambo
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Syahardiantoro sebagai Kadiv Propam Polri yang baru pada Senin (8/8) sore.
Irjen Syahardiantoro sebelumnya menjabat Wakabareskrim menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Pasalnya, dia diduga terlibat dalam penanganan olah TKP terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Dedi Prasetyo terkait acara pelantikan tersebut.
Baca Juga: Jadi Suhu di Arena Debat, Media Asing Akui Gibran Bukan Kaleng-kaleng
"Pada hari ini, Senin, 8 Agustus 2022, pukul 16.45 WIB, pelantikan jabatan Irjen Syahardiantoro sebagai Kadiv Propam oleh Bapak Kapolri," kata Dedi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan Jenderal Listyo Sigit baru melantik Irjen Syahardiantoro.
"Pejabat yang dilantik adalah Irjen Pol Syahar Diantoro bertempat di Mabes Polri. Pelantikan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," tuturnya.
Baca Juga: KPAI Minta Pemerintah Tanggung Jawab Terhadap Anak yang Terdampak Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya sejumlah perwira polisi masuk dalam daftar nama yang dimutasi Kapolri buntut kasus kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dicopot oleh Jenderal Listyo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8).
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Selanjutnya, Jenderal Listyo Sigit juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutaskkan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Dedi.
Posisi Karopaminal Divpropam Polri dijabat oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karowabprov Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Kombes Agus Wijayanto, Sesro Qaprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri," kata Dedi.
Kemudian Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Adapun jabatan Benny bakal digantikan oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo telah diisolasi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Dugaan pelanggaran Ferdy Sambo terungkap setelah inspektorat khusus (irsus) memeriksa sepuluh orang saksi.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.