Kapolri: Peninjauan Kembali atas Status Brotoseno Bisa Dilakukan JikaPerkap Sudah Direvisi

Nasional

Rabu, 08 Juni 2022 | 00:00 WIB
Kapolri: Peninjauan Kembali atas Status Brotoseno Bisa Dilakukan JikaPerkap Sudah Direvisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri tengah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 dan Perkap nomor 19 tahun 2011 tentang Kode Etik. Sebab didalam Perkap lama, tidak ada yang mengatur tentang merubah putusan sidang kode etik kepolisian.

rb-1

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang kode etik terhadap mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat Polri.

Namun, pengajuan PK tersebut setelah Polri melakukan revisi Perkap yang lama, diganti menjadi Peraturan Polri (Perpol). Nantinya, kata Listyo Sigit, klausa peninjauan kembali akan dimasukkan dalam Peraturan Polri (Perpol) yang tengah disusun.

Baca Juga: SYL Mundur, Mensesneg Kasih Sinyal Bakal Ada <i> Reshuffle </i>

rb-3

"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian dan Perpol," kata Jenderal Listyo Sigit di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Apabila PK dikabulkan dalam sidang kode etik, maka putusan terhadap eks napi Raden Brotoseno dapat berubah.

"Kami menambahkan klausa mekanisme Peninjauan Kembali terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan sidang kode etik," ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: Bencana Melanda, Puan: Pemerintah Harus Sigap Selamatkan Warga

Mantan Kabareskrim ini mengatakan, kekeliruan terhadap putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno, atau \hal-hal lain yang memang perlu dirubah dan posisinya terhadap persoalan yang sedang ditangani saat ini.

"Saat ini Perpol sedang berproses. Kami kordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat perpol tersebut sudah selesai," tuturnya Listyo Sigit.

"Ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali (PK). Khususnya terkait pelaksanaan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkumham agar bisa segera diundangkan.

"Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan yang telah dikeluarkan," tandasnya.

Tag Nasional Kapolri Jenderal Listyo Sigit AKBP Brotoseno Revisi Perkap Peninjauan Kembali

Terkini