Nasional

Kapolri Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli, Kasus Aceh Tamiang sedang Diselidiki

12 Desember 2025 | 18:04 WIB
Kapolri Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli, Kasus Aceh Tamiang sedang Diselidiki
Jejak pembalakan liar di DAS Garoga dan Anggoli. Sumatera Utara ditemukan. [Foto: Humas Polri]

Gerak cepat pengusutan kasus pembalakan liar di Kawasan Tapanuli menuai hasil. Penyidik menetapkan satu tersangka dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga Tapanuli Selatan dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

rb-1

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jumat (12/12/2025. Namun dalam penyampaian tersebut, Kapolri belum mengungkap indentitas tersangka pembalak liar.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja mendalami temuan di lapangan. “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan krn satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Apa Itu Airdrop? Metode 'Lempar Bantuan dari Langit' untuk Korban Bencana di Gayo Lues Aceh

rb-3

Sebagamana diketahui, pembalakan liar dan penebangan pohon (hutan) yang tidak terkendali menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana dahsyat di Sumatera, khususnya Sumatera Utara. Kasus ini masih terus didalami, dan baru satu orang (belum disebut identitasnya) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan kasus penyidikan pembalakan liar di Tapanuli, Sumut, Jumat (12/12/2025) [Foto; Humas Polri]Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan kasus penyidikan pembalakan liar di Tapanuli, Sumut, Jumat (12/12/2025) [Foto; Humas Polri]Kasus DAS Garoga dan Anggoli

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Baca Juga: Dihujat Dituding Pencitraan soal Video Panggul Beras, Zulhas Santai: Saya Maafkan

Dengan temuan tersebut, penanganan kasus resmi masuk tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kasus Pembalakan dan Pembukaan lahan di Sungai Tamiang Aceh

Selain kasus tersebut, polisi juga tengah menyelidiki dugaan praktik pembalakan liar di Aceh. Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapati adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa 9 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap pola kerja yang terorganisasi. Pelaku disebut menunggu saat debit air sungai meninggi untuk mengalirkan kayu-kayu hasil tebangan. Untuk pohon besar, kayu dipotong kecil agar mudah terbawa arus.

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” tambah Irhamni.

Tag Bencana Sumatera Pembalakan Liar Sumut Pembalakan di Aceh Tamiang