Karangan Bunga ‘Kawal David’ Penuhi PN Jaksel

Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 00:00 WIB
Karangan Bunga ‘Kawal David’ Penuhi PN Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah karangan bunga memberikan dukungan untuk korban penganiayaan berat berencana, David Ozora penuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Selasa (13/6).

rb-1

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, terdapat sepuluh karangan bunga berukuran 2x1 meter dengan papan berwarna-warni berjajar di halaman PN Jaksel.

Adapun seluruh karangan bunga tersebut memberikan hastag #KawalDavid.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Sementara itu masing-masing karangan bunga tersebut memiliki pesan yang beragam mulai dari mencari keadilan hingga meminta terdakwa Mario Dandy dkk dihukum seberat-beratnya.

“Keadilan adalah vonis ultra petita untuk pelaku,” tulis karangan bunga.

“Ketidakadilan = menghina tuhan,” tertulis di karangan bunga.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

“Vonis Dandy dkk seberat-beratnya,” pesan di karangan bunga.

Selain itu juga terdapat pesan dalam karangan bunga yakni jangan sampai korban David kalah dengan power milik Mario Dandy.

“Jangan kalah sama Penguasa Jaksel,” tulis karangan bunga.

“12 tahun tidak sebanding, apalagi kurang!,” pesan di karangan bunga.

“Jangan sampai cuan membeli keadilan,” tulis di karangan bunga.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, pada Selasa (13/6).

Adapun dua terdakwa tersebut yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tersebut.

“Iya betul hari ini sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas,” ucap Djuyamto, saat dihubungi, pada Selasa (13/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan dalam sidang keduanya.

“Iya betul (pemeriksaan saksi),” kata Djuyamto.

Sementara itu sidang kedua terdakwa akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian nantinya sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Tag Hukum PN Jaksel Karangan Bunga Mario Dandy

Terkini