Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal

Sumatra Utara

Kamis, 19 Juni 2025 | 23:20 WIB
Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal
Balai Karantina Sumut musnahkan komoditas ilegal. [Istimewa]

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) musnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal dan berisiko yang berasal dari berbagai negara di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis 19 Juni 2025.

rb-1

Komoditas ini merupakan hasil dari penindakan gabungan pada, Senin 16 Juni 2025 yang dilakukan di dua lokasi, Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Ada Hewan-Pakan Hewan

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Sejumlah komoditas ilegal dimusnahkan. [Istimewa]Sejumlah komoditas ilegal dimusnahkan. [Istimewa]

Dari operasi tersebut diamankan barang bukti yang mencakup 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 musang,2 kelinci patogonia asal argentina,1 koli Tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan.

Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Satwa, tumbuhan dan prosuk hewan yang ditemukan dalam operasi ini seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina.

Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat

“Ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,” ujar Prayatno.

Nilai Ekonomi Capai Rp 3,81 M

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. [Istimewa]Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. [Istimewa] Selanjutnya Prayatno menjabarkan total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3,81 miliar. Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur.

Serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,” pungkasnya.

Tag Sumut Balai Karantina Sumut Komoditas ilegal

Terkini