Kasus Agus No Hand Akan Segera Disidangkan, Nama Jaksanya Agus Juga

Daerah

Senin, 13 Januari 2025 | 12:37 WIB
Kasus Agus No Hand Akan Segera Disidangkan, Nama Jaksanya Agus Juga
Agus Disabilitas, penyandang disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual (Instagram)

Kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan yang menyeret IWAS alias Agus Disabilitas akan segera masuk tahap peradilan.

rb-1

Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan dengan tersangka Agus Disabilitas itu akan digelar pada Kamis (16/1/2025) mendatang.

Rencana mengenai sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan Agus Disabilitas sontak menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Anak Kandung, Aksi Oknum Polisi Ini Bikin Geger Dunia Maya

rb-3

Tak sedikit akun media sosial yang mengangkatnya, salah satunya adalah akun Instagram @fakta.indo.

Kasus Agus Disabilitas akan segera masuk tahap peradilan (Instagram)

Dalam akun itu disebutkan, jaksa yang akan menuntut Agus ada tujuh. Uniknya, salah satu dari mereka ada yang juga bernama Agus.

“Sidang ini akan dipimpin oleh tujuh jaksa, yaitu Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi,” tulis akun tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Hari ini, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bakal Kembali Diperiksa

Hal ini lantas mencuri perhatian warganet. Kesamaan nama antara tersangka dan jaksa dalam kasus ini membuat warganet meninggalkan komentar bernada canda.

“Coba cek hakim dan polisinya Agus juga gak tuh. Ceritanya mau sidang atau mau family gathering sih?” tulis salah satu warganet.

“Agus tuntut agus, yang salah Agus, yang benar Agus,” timpal warganet lainnya.

“PERANG SAUDARA ANTARA AGUS VS AGUS, SIAPAKAH YANG TERKUAT?” celetuk warganet lainnya.

Adapun Agus telah ditahan sejak Kamis (9/1/2025) lalu, setelah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram.

Penahanan dilakukan untuk mencegah Agus mengulangi perbuatannya, mengingat dalam kasus tersebut ada 19 korban.

Awalnya Agus menolak untuk ditahan. Ia juga mengancam akan mengakhiri hidupnya.

Namun kini Agus kini telah beradaptasi dengan kondisi di Lapas dan ditempatkan di sel khusus disabilitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Tag Jaksa Nusa Tenggara Barat Mataram pelecehan seksual Agus Disabilitas

Terkini