Pemindahan Tahanan Agus Disabilitas Penuh Drama, Berontak Hingga Ancam Bunuh Diri
Nasional

Pemindahan status tahanan Agus Disabilitas atau pemilik nama asli I Wayan Agus Suartama diwarnai drama.
Agus Disabilitas mengancam akan bunuh diri saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, usai menjalani masa tahanan rumah.
Agus Disabilitas bahkan sempat memberontak. Ia berteriak dan menangis histeris.
Baca Juga: Belum Kelar Masalah Gaji, Hamish Daud Diguncang Dugaan Pelecehan Seksual
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, dilansir dari sejumlah laman, Jumat (10/1/2025)
Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.
Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolsek Pinang Datangi Polda Metro Jaya
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.
Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra.
Seperti diketahui, Agus Buntung diduga memperdaya belasan wanita dengan alasan iba karena kondisi khususnya itu didakwa atas persetubuhan paksa kepada sejumlah wanita.
Penyidik Diskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual fisk (TPKS) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Agus bahkan sudah terlihat menggunakan rompi tahanan. Ia didampingi ibunya seolah menolak dakwaan tersebut dan menolak mengakui persetubuhan paksa.
Menurut Agus, kejadian itu terjadi karena faktor suka sama suka, alias bukan karena paksaan.
Ia juga masih ditemani kuasa hukumnya dan diperiksa langsung oleh Asisten TPU Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka menyampaikan bahwa JPU akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administirasi ke PN Mataram.
Ivan juga menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," terangnya.
Dikatakan Ivan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, nantinya Agus juga akan mendapatkan tenaga pendamping.
Terpisah, Iwan Setiawan mengungkapkan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Jaksa khawatir Agus akan mengulangi perbuatannya jika masih menjadi tahanan rumah.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa bisa mengulangi perbuatannya," ucapnya.***