Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BRI Akan Disidangkan dengan Tiga Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera.

Setelah dilakukan serangkaian penyidik, tim jaksa pidsus Kejari Jaksel melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan berkara. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permohonan dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera.

Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi yang dimintai keterangan atau diperiksa sebanyak 31 orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Ketiga tersangka, yakni Octavianus Jontam Priatno (OJ) sebagai Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, Resza Harvayoga, dan Tjandra Susilo Sunarjo (TS).

Setelah dilaksanakan tahap II, penyidik Kejari Jaksel, selanjutnya akan melakukan pelimpahan atau penyerahan pada pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia menjelaskan bahwa tersangka OJ selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, memproses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pemrakarsa/Relationship Manager (RM).

“Sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 11,8 miliar di BRI KCP Bangka Raya dan Rp 9 miliar di BRI KC Ampera,” ucapnya.

Tersangka kedua yakni RC selaku Relationship Manager (RM) BRI KC. Ampera, telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

BACA JUGA:   Bareskrim Tangkap Jaringan Pelaku TPPO dengan Dijanjikan Bekerja di Luar Negeri

Sehingga, pada saat terjadi Kolektibilitas 5 pada tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 9 miliar di BRI KC. Ampera.

Kemudian tersangka TS selaku debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera, pada tahun 2019 sampai 2020, TS mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajiban sebagai debitur.

“Tindakan TS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar di BRI KCP Bangka Raya dan Rp 5 miliar di BRI KC. Ampera,” tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal subsidair yakni, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya penyidik melakukak penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas I Cipinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 17 Oktober 2022 sampai 5 November 2022.

Artikel Terkait