Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Mario Dandy Naik ke Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menyebutkan bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (25) telah naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kasus naik ke tahap penyidikan usai ditemukannya unsur pidana saat gelar perkara pada Jumat (26/5).

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,”  kata Hengki, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5) malam.

Hengki menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Hengki. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15), pada Jumat (26/5).

“Untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, hari ini kita laksanakan gelar. Apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (26/5).

Sementara itu ia mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Berkaitan dengan laporan pencabulan terhadap anak AG ini.

Artikel Terkait