Kasus Fahrenheit: Polisi Sita Satu Unit Apartemen dan Uang Rp44,5 Miliar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka Hendry Susanto (HS) dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi menggunakan aplikasi Fahrenheit.
Kemudian, tim penyidik telah menyita aset dan memblokir rekening milik tersangka HS dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Fahrenheit.
Total aset yang disita dan pemblokiran mencapai Rp46,5 miliar.
Baca Juga: Hari ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Jaksa
"Telah melakukan penyitaan 1 unit apartemen di Taman Anggrek, seharga Rp 2 miliar. Dan pemblokiran terhadap rekening dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar terkait kasus Fahrenheit," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4).
Kendati demikian, kata Gatot, tim penyidik telah memeriksa 20 korban, dan sebelumnya telah diperiksa sebanyak 7 orang.
"Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian sebesar Rp 124,4 miliar," ujar Gatot.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Aremania Minta Perlindungan LPSK
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan kerugian yang dialami 550 korban platform Fahrenheit total mencapai Rp 480 miliar.