Kasus Impor Gula Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan mencapai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan ada dua tersangka dalam kasus itu.
Pertama, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. Kedua adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
Baca Juga: Hakim Vonis Terdakwa Lin Che Wei 1 Tahun Penjara, Pengacara Berikan Apresiasi
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ucap Qohar, Selasa (29/10).
Qohar mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang ditahan hingga 20 hari ke depan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga: Mantan Mendag M. Lutfi Diperiksa Kejakgung, Rabu Pagi Ini
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menuturkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Dalam kasus itu, Kuntadi menerangkan bahwa Kementerian Perdagangan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan ijin impor yang melebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” terangnya.
Diketahui, Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan Indonesia periode pertama mantan Presiden Joko Widodo atau tepatnya sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Tom Lembong juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.