Kasus Judol Masih Lidik, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Ketar-ketir

Hukum

Selasa, 23 Juli 2024 | 00:00 WIB
Kasus Judol Masih Lidik, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Ketar-ketir

FT News - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

rb-1

Hal ini disampaikan oleh tim hukum Polri. Menurut Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing, dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Fakta Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Kedelapan, Pengungkapan Hasil Uji Poligraf hingga Pengakuan Putri Candrawathi

rb-3

Nikita Mirzani (kiri) didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmit (tengah) saat mendatangi Propam Mabes Polri, Rabu (22/6). (Foto: ANTARA)

Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata Irjen Pol. Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Baca Juga: SBY dan Megawati Soekarnoputri Absen Sidang Tahunan MPR 2024, Ada Apa?

Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ucap Kadivkum Polri.

Artis Wulan Guritno usai jalani pemeriksaan dugaan promosi judi online di media sosial, pada Kamis (14/9). (Foto: Forumterkininews.id/Adinda Ratna Safira)

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dalam gugatan, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.

Tag Headline Polri judi online Nikita Mirzani Wulan Guritno Judol

Terkini