Kasus Judol Yang Melibatkan Pegawai Komdigi, Sebanyak 22 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum

Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB
Kasus Judol Yang Melibatkan Pegawai Komdigi, Sebanyak 22 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa (Dok.Istimewa)

Sebanyak 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

rb-1

22 orang itu menjadi tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa.

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," ujar Wira, Minggu (17/11).

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang DPO terkait kasus judi online (judol) Komdigi, Sabtu (16/11). Mereka ialah berinisial B, BK dan HF.

Mereka ditangkap dari luar negeri, namun tidak dijelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujar Wira.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa. (Dok.Istimewa)

Dengan begitu, Polda Metro Jaa telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

Tag Polda Metro Jaya judi online Kementerian Komdigi

Terkini