Hukum

Kasus Korupsi Migor, Jampidsus Dalami Aliran Uang yang Diterima Lin Che Wei

19 Mei 2022 | 00:00 WIB
Kasus Korupsi Migor, Jampidsus Dalami Aliran Uang yang Diterima Lin Che Wei

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran uang yang diterima tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng. Dimana kasus ini terjadi pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

rb-1

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka LCW bersama IWW, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain. Terutama dalam hal pemberian izin ekspor kepada sejumlah perusahaan CPO dan minyak goreng.

Pasalnya, tersangka LCW disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Itu (pemberian kompensasi) yang kita dalami. Kemudian, Pasal 2 dan pasal 3, dia (tersangka LCW) bersama-sama dengan si Eks Dirjen Daglu Kemendag)," kata Febrie saat ditemui di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5).

Lebih lanjut dikatakan Febrie, jajaran penyidik tengah mendalami status dan jabatan LCW di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab ekonom itu dalam kapasitas sebagai konsultan perusahaan atau Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Bahkan, tim penyidik tengah menelisik pihak yang membawa LCW agar bisa ikut andil dalam pemberian izin ekspor minyak goreng setelah berkomunikasi dengan tersangka IWW selaku Dirjen Daglu Kemendag pada saat itu.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami penyidik, siapa yang bawa. Status dia (LCW) apa," ucap Febrie.

Lebih lanjut mantan Dirdik Jampidsus ini mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang menunjukkan tersangka LCW terlibat pengurusan persetujuan ekspor. Dimana perbuatan tersebut dianggap melawan hukum.

"Nanti dari alat bukti itu dilihat, siapa lagi yang bertanggung jawab. Kebetulan dia ini kan sudah ada alat bukti. Kemudian diketahui ada hubungan dengan tersangka Dirjen Daglu (IWW)," tegas eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Tag Hukum Ekspor Minyak Goreng Aliran Uang Lin Che Wei Eks Dirjen Daglu Kemendag Aliran Izin Izin Ekspor Minyak Goreng Konsultan Perusahaan Pengurusan Penerbitan Izin Ekspor Uang