Kasus Korupsi Satelit Dilanjutkan, Pengajar Lemhanas hingga Dirjen Kemenhan Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Laksma TNI SD dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit.

“Laksma TNI SD diperiksa terkait  dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Selanjutnya, tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAMPidmil) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi lainnya terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan periode 2012-2021.

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni Mayjen TNI AAF, Tenaga Ahli Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI. Dirinya juga mantan Pejabat Perwira Pembantu Utama (Paban) I / Perencanaan Staf Operasi TNI AD (Ren Sopsad) Tahun 2015.

Kemudian tim penyidik Kol Kal BPP, Kepala Bidang (Kabid) Kataloger (Katalog) Pusat Kodifikasi (Puskod) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemenhan RI. Selanjutnya, Kolonel Tek JKG, Kabid Program Baranahan Kemenhan RI atau mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pusada Baranahan Tahun 2014.

Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan periode 2012-2021. Lebih lanjut dikatakan Ketut, pemeriksaan ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Lima Orang Dicekal

Dalam kasus ini, Kejagung telah mencegah beberapa orang ke luar negeri, yaitu Dirut PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Surya Witoelar (SW), Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW. Tak hanya itu, seorang WNA bernama Thomas van der Heyden juga dicekal.

BACA JUGA:   Polisi: Kemungkinan Hak Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dimakan ACT

Dalam perkara korupsi ini, Navayo sebelumnya menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.

Namun demikian, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait perkara korupsi sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.

Namun hingga kini, belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun demikian, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil. []

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...