Kasus Lukas Enembe Masih Berjalan, Hari ini KPK Periksa Tiga Saksi Pihak Swasta

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pihak swasta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Ketiganya yakni Mala Riany Wattimena, Suci Marlina, dan Suminta.

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe Terus Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua. Saat itu kapasitasnya sebagai saksi, namun, ia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Artikel Terkait