Kasus Mafia Tanah di Pertamina, Kejati DKI Geledah Sejumlah Tempat

Daerah

Minggu, 24 April 2022 | 00:00 WIB
Kasus Mafia Tanah di Pertamina, Kejati DKI Geledah Sejumlah Tempat

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

rb-1

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat tertentu dalam rangka proses penyidikan.

”Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan secara serentak,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Baca Juga: Empat Pencuri Laptop di Rest Area KM-57 Tol Japek Diringkus Polisi

rb-3

Ia merinci, pertama, tim penyidik menggeledah tempat tinggal atas nama ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku. Ketiga berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kemudian menggeledah tempat tinggal saksi berinisial S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, Cianjur. "Dan tempat tinggal saudari AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang," sambungnya.

Sementara itu dalam penggeledahan, kata Ashari, penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap dokumen dan surat-surat tertentu yang ada keterkaitannya dengan identitas Ahli Waris.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kembali Wacanakan Pembangunan Kereta Gantung di Puncak dan NTB

Selain itu, tim penyidik Kejati DKI menyita dokumen terkait tanah Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur.

"Dan menyita aset tanah dan SHM milik saksi AYS; serta benda-benda elektronik," ucap Ashari.

Kendati demikian, lanjut Ashari, dalam waktu yang bersamaan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

"Almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal sebelumnya di alamat tersebut," imbuhnya.

Pasalnya, dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi.

"Dimana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero)," sambungnya.

Selain itu, Ashari menambahkan, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah tersebut yang berada di Jalan Pemuda, Rawamangun,

"Bahkan pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina," tandasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pada Jumat, 1 April 2022.

"Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).

Tag Daerah Kasus Mafia Tanah Kejati DKI Jakarta Kediaman Ahli Waris Milik Pertamina Tim jaksa penyidik Pidsus

Terkini