Kasus Mafia Tanah Terungkap Berkat Kerjasama Polisi dan Kantah BPN Bandar Lampung
Hukum

Forumterkininews.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus kejahatan pertanahan di Kota Bandar Lampung. Terungkapnya kejahatan di bidang pertanahan ini hasil sinergitas yang baik antara Polresta dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
"Ini merupakan komitmen kita untuk terus mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Salah satunya dengan membasmi kejahatan di bidang pertanahan," kata Kakanwil BPN Provinsi Bandar Lampung, Dadat Dariatna, Kamis (10/02).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Trihandayani mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung dan memberantas praktik-praktik mafia tanah.
Baca Juga: Apple Dituding Batal Investasi di Indonesia, Ini Kata Menkominfo!
"Hal ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Jika diibaratkan sebuah keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita adalah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas,†tambahnya.
Djudjuk mengatakan, pihaknya akan menghormati proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung, dan akan menunggu hasilnya sesuai dengan prosedur yang ada.
Lebih lanjut, Djudjuk Trihandayani mengimbau kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk bekerja dengan baik, amanah, berintegritas tinggi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Mutasi 15 Anggotanya jadi Penyidik KPK
"Terhadap para pegawai yang terlibat kasus pidana maka yang bersangkutan akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djudjuk Trihandayani.
Untuk menghindari mafia tanah, Djudjuk mengimbau kepada masyarakat, apabila belum memiliki sertifikat tanah, diimbau untuk segera mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri. Pendaftaran bisa dilakukan melalui loket layanan dengan membawa persyaratan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memasang tanda batas setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
"Untuk menjaga keamanan aset tanahnya, masyarakat juga berkewajiban menguasai atau memanfaatkan tanahnya karena para mafia tanah akan mencari tanah-tanah yang ditelantarkan pemiliknya," pungkas Djudjuk.