Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Kabupaten Bekasi, Ada Pelaku Lain

Metropolitan

Jumat, 03 Mei 2024 | 00:00 WIB
Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Kabupaten Bekasi, Ada Pelaku Lain

FTNews - Polisi menetapkan pria berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad wanita berinisial RM (50) didalam koper. Perempuan ini dibunuh oleh pria berinisial AARN (29) dan jasadnya ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).

rb-1

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa tersangka AT merupakan adik dari pelaku RM.

“Setelah pelaku meletakkan korban dalam koper, pelaku keluar hotel untuk menitipkan kendaraan korban ke penitipan motor. Setelahnya pelaku kembali ke hotel dan pesan kendaraan ke arah Bitung, Tangerang untuk menemui tersangka kedua yaitu AT,” kata Twedi, di Jakarta, pada Jumat (3/5).

Baca Juga: Ogah Bayar Bensin, Pengendara Mobil Pilih Bawa Kabur Petugas SPBU di Pasar Rebo

rb-3

Kemudian setelah tersangka dan korban sampai di Tangerang, mereka yakni AARN dan AT memindahkan koper yang berisi korban ke mobil yang telah disewanya. Kedua tersangka berencana kembali ke Bandung.

“Dari awal ketika tersangka bertemu adiknya (AT) ini sudah mengetahui isi koper itu. AT membantu membuang koper,” tukas Twedi.

“Tersangka menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di lokasi Kalimalang, kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban. Setelahnya kedua tersangka ke Bandung dan nginep di sebuah hotel,” lanjut Twedi.

Baca Juga: Kun Wardana Berencana Sempurnakan Aplikasi JAKI, Bisa Apa Saja?

Setelahnya tersangka AARN mengembalikan AT ke Bitung, Tangerang. Dan tersangka AARN berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menemui istrinya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan pria berinisial AARN (29) menjadi tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial RM (50).  Mayat ini ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).

“Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, kepada wartawan, pada Kamis (2/5).

Lebih lanjut Gurnald menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu pelaku juga disangkakan dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Pelaku tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena unsur perencanaannya belum dapat. Kalo pelaku menyiapkan koper sebelum masuk ke hotel bersama korban bisa kita kenakan,” jelas Gurnald.

Tag Mayat Pelaku Lain Kabupaten Bekasi Metropolitan Wanita dalam Koper

Terkini