Kasus Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Rektor Nonaktif UP Anggap Ada Kejanggalan

Metropolitan

Sabtu, 15 Juni 2024 | 00:00 WIB
Kasus Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Rektor Nonaktif UP Anggap Ada Kejanggalan

FTNews - Kuasa Hukum Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Faizal Hafied angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya, Eddy Toet Hendratno. Hal ini usai pihak kepolisian meningkatkan status soal pelecehan dua karyawan ke tahap penyidikan.

rb-1

Saat membela kliennya, Faizal menyebutkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini. Namun ia belum dapat mendetail soal kejanggalan tersebut.

“Akan kita buktikan pada waktunya nanti, bahwa banyaknya kejanggalan dalam kasus ini. Termasuk adanya pihak yang menggalang orang agar melaporkan klien kami,” kata Faizal, kepada wartawan, pada Sabtu (15/6).

Baca Juga: Pemasok Narkoba ke Artis Virgoun Ditangkap!

rb-3

Lebih lanjut Faizal mengungkapkan kejanggalan ini juga dinilai akibat pelaporan yang dilayangkan saat adanya pemilihan rektor. “Jadi laporan ini sangat politis. Pada saat akan dilakukan proses pemilihan rektor di Universitas Pancasila,” ungkap Faizal.

Sementara itu hingga saat ini kliennya juga belum menerima hasil visum para korban yang diduga dilecehkan. Namun ia menuturkan saat ini akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Untuk diketahui, Polisi meningkatkan kasus pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Eddy Toet Hendratno dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun orang yang menjadi korban dalam peristiwa ini yakni dua orang karyawan berinisial D dan R.

Baca Juga: Maling Bobol Rumah di Bekasi saat Penghuni Salat Tarawih, Pelaku Ditangkap!

“Baik, perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah Universitas Swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Selain itu juga dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Bukti kumpulan informasi, kumpulan fakta, itu dikumpulkan semuanya oleh penyidik, kemudian dipadukan, dicari kecocokan, yang jelas saat ini ditemukan adanya dugaan tindak naerhadap peristiwa yang dilaporkan, sehingga sudah naik ke penyidikan,” ujar Ade.

Sementara itu pihak kepolisian saat ini masih melakukan tahap penyidikan untuk mengungkap kronologi dan penyebab pelecehan yang terjadi.

Tag Kasus Kuasa Hukum Penyidikan Kejanggalan Metropolitan Rektor Nonaktif UP

Terkini