Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Dibebaskan

Hukum

Senin, 16 Januari 2023 | 00:00 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Dibebaskan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan berharap kliennya diberikan hukuman bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tewasnya Brigadir J.

rb-1

Hal ini dikarenakan dalam persidangan kliennya tidak terbukti teribat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan, saat diminta keterangan, pada Senin (16/1).

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli, SYL Diperiksa di Bareskrim Polri Besok

rb-3

Selain itu ia juga menilai bahwa dalam dua lokasi yang diduga adanya perencanaan pembunuhan di Magelang, Jawa Tengah dan rumah pribadi Ferdy Sambo, yang terletak di Jalan Saguling III, Kuat Maruf tidak terlibat komunikasi dengan Ferdy Sambo.

"Ada dua lokasi yg diduga awal adanya perencanaan pembunuhan pasal 340, yakni di Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS. Kalo pasal 338 KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yodua adalah Richard," ujar Irwan.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Selanjutnya Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan Paksa ke Amanda
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Jakarta JPU Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kuat Maruf Sidang Tuntutan Hukuman Bebas

Terkini