Kasus Pemotor Ditabrak Hingga Tewas, Polisi Temukan Unsur Pembunuhan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus pengemudi mobil berinisial OS (24) yang menabrak pemotor berinisial MSP (34) hingga tewas. Di mana insiden terjadi di depan pintu Tol Cakung menuju Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa ditemukan unsur pembunuhan dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Itu unsur di pasal 311 (setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) itu tidak masuk. Masuk nya ke pasal 338 (Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain),†kata Latif, dalam keterangannya, pada Selasa (20/6).
Baca Juga: Realisasikan Pertandingan yang Nyaman dan Aman, Polri Gelar Kursus Pengamanan Stadion
Kemudian Latif mengatakan dengan ditemukannya unsur tersebut maka pihaknya menghentikan perkara laka lantas dalam kasus tersebut.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan,†ucap Latif.
Sementara itu ia mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J
“Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim,†ujar Latif.
Sebelumnya, Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Terkait kasus pengemudi mobil berinisial OS (24) yang menabrak pemotor berinisial MSP (34) hingga tewas.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum,†ucap Doni, dikutip Minggu (18/6).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.
“Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan,†kata Doni.