FT News – Sebuah kasus pelecehan di dalam salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur masih belum terpecahkan juga.
Polres Trenggalek sudah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial MD (72) dan FS (37) sejak 14 Maret 2024 silam. Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan terpenuhinya alat bukti.
Diduga mereka melakukan pencabulan terhadap belasan santriwatinya.
Namun, hingga saat ini, banyak yang merasa resah karena masih belum ada titik terang terkait kasus ini.
⚠️ TW Pencabulan Anak ⚠️
Pimpinan pondok pesantren Desa Sugihan, Kc. Kampak, Kb. Trenggalek , Jatim telah menghamili santriwatinya (17tahun) sendiri hingga bayi nya lahir,saat ini korban sdh melahirkan
laporan sudah ada sejak lebaran, tdk ada titik terang@1trenggalek pic.twitter.com/FM6jcA4wf1— dhemit_is_back (@dhemit_is_back) September 24, 2024
Pihak Polres Trenggalek pun menjawab keresahan yang dialami warganya.
“Ijin menjawab terkait dengan ini Proses penyelidikan masih berjalan dan SOP penegakan hukum terkait penanganan kasus tersebut sudah ditangani oleh UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, dan kami berkomitmen untuk mengusutnya secara tuntas,” tulis mereka melalui akun X @1trenggalek.
Mereka juga menjelaskan bahwa mereka masih menunggu hasil tes DNA yang tidak kunjung selesai. Namun, banyak netizen yang masih merasa resah dengan jawaban tersebut.
“Kalau LP sudah masuk sejak lebaran sampai sekarang belum ada kejelasan, kalau tidak digerakan LP itu bisa jadi ‘wasalam’,” jelas akun @_wong*******.
Akun tersebut juga menunjukan hasil pencarian di internet untuk berapa lama mendapatkan hasil tes DNA.
Saat ini, M dan F mendapatkan tuntutan yang berbeda. Terdakwa M mendapatkan tuntutan 10 tahun penjara.
Lalu, F, yang merupakan anak kandung M, mendapatkan tuntutan 11 tahun penjara dengan pidana sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.