Kasus Penipuan Ajudan Pribadi Berujung Damai

Hukum

Jumat, 14 April 2023 | 00:00 WIB
Kasus Penipuan Ajudan Pribadi Berujung Damai

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus penipuan uang senilai Rp 1.3 miliar yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin terhadap pria berinisial AL berujung damai. Kuasa Hukum AL, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan bahwa perdamaian dengan kliennya ini dilakukan dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar. “Akbar PB alias Ajudan Pribadi akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan dan mengembalikan kerugian kepada korban. Atas dasar tersebut, kami menerima itikad baik dari Akbar,” ungkap Sulaiman Djojoatmodjo, dalam keterangannya, pada Jumat (14/4). Dalam hal yang sama, Kuasa Hukum Akbar, Eko Prabowo mengatakan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini sudah dilakukan komunikasi lebih lanjut. “Selama Akbar ditahan ini kami sebagai kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat rekam jejak antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama,” kata Eko. Kemudian Eko mengatakan bahwa saat ini permasalahan kliennya telah memiliki titik terang. Nantinya Akbar akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada AL. “Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” ujar Eko. Adapun nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh pihak Akbar yakni sebesar Rp 1,3 miliar. Namun proses pengembalian uang tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Eko. “Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” kata Eko. Sementara itu Eko juga telah meminta kepada kepolisian untuk dilakukan restorative justice kepada terlapor di Polres Metro Jakarta Barat. “Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar,” ungkap Eko.

Sebelumnya, Selebgram ajudan pribadi alias Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan penggelapan oleh tim Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (15/3).

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang sah.

“Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sehingga kita tingkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor (Ajudan Pribadi),” kata Syahduddi, di Polres Metro Jakbar, pada Rabu (15/3).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun.

“Kita kenakan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” ucap Syahduddi.

Tag Hukum Ajudan Pribadi Kasus Penipuan Berujung Damai

Terkini