Kasus Penyalahgunaan Dana di ACT Dinaikkan ke Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana sosial di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik Bareskrim hingga saat ini telah memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

“Kemudian rencananya akan dilaksanakan gelar perkara. Hal ini untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan,” kata Kombes Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7).

Kemudian, tim penyidik Bareskrim juga melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola oleh akuntan ACT.

“Yakni yang mengelola dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT 610. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 18 Oktober 2018. Kemudian santunan untuk ahli waris senilai Rp 2 miliar lebih dengan total Rp 138 miliar,” ucapnya.

Kemudian, kata Azizah, Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT.

“Dan diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing. Melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf pada yayasan ACT,” tuturnya.

Kemudian juga, dana tersebut digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua dan pengurus. Juga  presiden ACT Ahyudin dan wakil ketua pengurus atau vice presiden,  Ibnu Khajar.

Artikel Terkait