Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus Terbongkar, Pelayan Rumah Makan Dipaksa Jadi PSK
Jawa Tengah

Kasus tindak pidana perdagangan orang kembali diungkap polisi. Korban yang merupakan pelayan di rumah makan dipaksa majikannya menjadi pekerja seks. Korban lantas melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Itulah awal terbongkarnya kasus perdagangan orang di Gunung Kemukus.
Tersangka Sukini alias Tini (40) telah ditangkap polisi.
“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Kemudian dipaksa untuk bekerja sebagai PSK. Korban menolak hal itu dan meminta izin untuk pulang. Namun, korban diharuskan membayar uang senilai Rp1 juta jika memang ingin pulang,” papar Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/25), sembari menambahkan, hal itu diadukan korban kepada orangtuanya.
Baca Juga: Polda Jateng: Pembunuh ASN di Marina Merupakan Orang Terlatih, Ini Faktanya
Orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat laporan ke Polda dan dilakukan penyidikan hingga tersangka kini ditahan. Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa berhubungan badan dengan pengunjung.
“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tempat usaha tersangka tersebut berada di area Gunung Kemukus, di mana sekitarnya banyak yang serupa.
Baca Juga: Tewas Terbakar, Iwan Budi Saksi Kasus Korupsi Anggaran Sertifikat Tanah
Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.***