Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, KD Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Metropolitan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:03 WIB
Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, KD Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Penyanyi sekaligus politisi PDIP Kris Dayanti. [Instagram]

Penyanyi sekaligus politikus PDIP Kris Dayanti ikut merespons kasus remaja berinisial MAS (14), tersangka pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.

rb-1

Ia mendesak pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

"Ya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini harus segera diimplementasikan. Karena namanya undang-undang harus disosialisasikan. Undang-undang itu bisa mencapai ke seluruh lini kehidupan masyarakat," ungkap Kris Dayanti ditemui di kawasan Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga: Jelang Konser Semesta, Kris Dayanti Bahagia Tiket Terjual Habis

rb-3

Istri Raul Lemos ini menyebut, selain undang-undang, perlu adanya sosialisasi pengetahuan kepada seluruh orang tua mengenai parenting yang baik untuk anak-anak.

Menurutnya, orang tua bukan sekadar menafkahi. Tapi juga mendidik sekaligus membentuk mental anak-anak.

"Diberikan pengetahuan penting dalam hal parenting. Harus disosialisasikan bagaimana undang-undang ini menjadi payung hukum dan bisa disosialisasikan kepada orang tua," jelas Kris Dayanti.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Yang Disita Polisi di TKP Pembunuhan Satu keluarga di Cilandak Jaksel, Ada Sajam Yang Digunakan Pelaku

"Supaya pedoman parenting itu tidak memberi nafkah, mendidik anak yang baik, tapi bagaimana seseorang mampu di masyarakat kalau nggak mampu ya ini, 14 tahun rentan pembunuhan orang tua dan neneknya," imbuhnya.

Penyanyi sekaligus politikus PDIP Kris Dayanti ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

KD juga berharap agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) terus mengawal kasus ini.

Harapannya aturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak segera dikeluarkan.

"Semoga undang-undang ini bisa diberikan kepada dua srikandi di Kementerian Perlindungan Anak. Karena saya lihat mereka berdua sangat syok baru menjabat mendapat keadaan yang luar biasa ini," ucap Kris Dayanti.

"Mudah-mudahan ini segera (keluar aturan turunannya) karena undang-undang ini irisannya banyak. Tidak hanya kerja dari Komisi VIII tetapi untuk seluruh warga Indonesia menerima atas semuanya ini," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

Surat yang ditulis tangan MAS, remaja tersangka pembunuh ayah-nenek di CIlandak. [Istimewa]

Bukan hanya ayah dan nenek, MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.

Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa ayah dan neneknya. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Cilandak Kris Dayanti UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek

Terkini