Kasus Titan Group Mirip Bank Century, Duit Negara Rp6 Triliun Dibobol
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan kredit oleh PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri dan sindikasi bank lainnya persis seperti kasus Bank Century. Dimana pada kasus ini kerugian negara mencapai Rp 6,76 triliun. Demikian yang disampaikan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melihat kredit macet PT Titan Group senilai hampir Rp6 triliun ini.
“Waktu kasus Bank Century kerugian negara Rp6 triliun lebih bikin geger negara kita. Kenapa kasus Titan yang hampir sama kok tidak,†kata Faizal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/6).
Bank Mandiri sebagai salah satu bank mengucurkan kredit 266 juta dollar AS atau 80 persen kepada PT Titan. Sementara sindikasi bank lain mengucurkan uang 133 juta dollar AS atau senilai Rp 1,9 triliun. Total kredit yang diterima Titan Rp 5,8 triliun atau hampir Rp 6 triliun.
Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi karena Dakwaan JPU Sudah TepatÂÂ
Namun seiring berjalan, Titan Group sejak Februari 2020 tidak lagi menyetor alias membayar angsuran utang sehingga menyebabkan kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
Lebih lanjut, Faizal menduga PT Titan Group memakai uang kredit yang mengalir kepadanya untuk melawan pihak bank dengan membayar lawyer. Atau mencari backing guna membenarkan tindakannya yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
“Bank Mandiri milik negara yang menerima titipan uang. Artinya masyarakat Indonesia menabung, kalau terjadi kredit macet maka yang dimaling adalah uang rakyat,†jelas Faizal.
Baca Juga: Anggota TNI Lawan Arus di Tol MBZ Bakal Dihukum
Kasus Berawal Agustus 2018
Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energi (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya. Mandiri sebagai lead kreditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun. Sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan kredit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun. Sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun.
Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kreditur.
Dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanyak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.