Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Nasional

Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Tidak hanya satu, melainkan empat laporan polisi terkait isu yang sama kini ditangani secara hukum sebagai perkara pidana.
“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Rampungkan Pemeriksaan 10 Jam di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara terhadap enam laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari Jokowi sendiri.
Hasilnya, empat laporan dinyatakan memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sementara dua lainnya dihentikan karena pelapor mencabut laporannya dan mangkir dari undangan klarifikasi.
Baca Juga: Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Polri soal Kasus Ijazah Palsu, Pengacara: Yang Asli Sudah Diserahkan
“Dua laporan dicabut oleh pelapornya. Karena itu, akan segera kami berikan kepastian hukum,” tambah Ade Ary.
Laporan Jokowi Sendiri Jadi Salah Satu yang Diproses
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Instagram]Menariknya, salah satu laporan yang naik ke penyidikan adalah laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi. Laporan tersebut menyoal tuduhan yang menyebar luas di media sosial dan platform digital yang menyebut ijazah kepala negara palsu.
Adapun tiga laporan lain ditarik dari Polres jajaran, lalu disatukan dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Laporan-laporan tersebut secara umum menyoroti dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghasutan, serta penyebaran informasi bohong melalui media elektronik yang menyerang kehormatan mantan Presiden Jokowi sebagai individu maupun kepala negara.
Ade Ary menjelaskan, bahwa pasal-pasal yang disangkakan dalam penyidikan ini mencakup: penghasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bersifat provokatif, mengajak, atau menimbulkan permusuhan.
Lalu, ada penyebaran hoaks atau informasi elektronik yang tidak benar. Dengan masuknya laporan ini ke tahap penyidikan, polisi akan memeriksa saksi-saksi, baik dari pelapor maupun terlapor, serta melakukan analisis digital dan forensik untuk menelusuri siapa dalang di balik penyebaran isu ini.
Jokowi Bisa Diperiksa Lagi, Tapi Belum Dijadwalkan
Mantan Presiden Jokowi diperiksa polisi soal laporan kasus dugaan ijazah palsu. [Istimewa]Meski laporan berasal dari Presiden sendiri, tidak menutup kemungkinan Jokowi akan diperiksa kembali sebagai saksi. Namun, Ade Ary belum memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
Proses ini bergantung pada penyidik, yang akan menyusun alur pemeriksaan berdasarkan kebutuhan pengumpulan alat bukti.
"Tujuannya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini," jelasnya. Proses ini akan diawali dengan pengiriman surat panggilan terhadap para saksi maupun pihak terlapor.
Bareskrim Sudah Sempat Hentikan Kasus: TPUA Minta Gelar Perkara Khusus
Kasus serupa sebenarnya juga pernah diproses di Bareskrim Polri, namun hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding dari institusi pendidikan terkait. Akibatnya, Bareskrim menyetop penyelidikan.
Namun demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor kasus itu tidak puas. Mereka meminta diadakannya gelar perkara khusus, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7/2025).
Naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan juga menuai reaksi beragam dari publik.
Di satu sisi, langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani hoaks dan ujaran kebencian berbasis digital.
Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kasus ini berpotensi digunakan sebagai instrumen politik untuk membungkam kritik atau perbedaan pandangan di ruang publik.
Terlebih, isu ijazah palsu Jokowi telah menjadi bola liar di media sosial selama bertahun-tahun, dan belum pernah benar-benar dituntaskan secara hukum secara menyeluruh.