Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Jokowi Ingin Nama Baik Dipulihkan
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan status perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan ke mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi naik ke penyidikan.
Naiknya perkara tudingan ijazah palsu ini mendapatkan tanggapan dari Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum dari Jokowi. Ia mengatakan dengan upaya hukum ini, Jokowi ingin nama baiknya dipulihkan.
Nama Baik Jokowi
Baca Juga: Garuda Nusantara Raih Emas, Jokowi Ucapkan Selamat
Mantan Presiden Jokowi. [Istimewa]
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai seperti dilansir dari kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.
Baca Juga: Hari Ini! PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi
“Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” tegas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi ke tahap penyidikan.
Tidak hanya satu, melainkan empat laporan polisi terkait isu yang sama kini ditangani secara hukum sebagai perkara pidana.
“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara terhadap enam laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari Jokowi sendiri.
Hasilnya, empat laporan dinyatakan memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sementara dua lainnya dihentikan karena pelapor mencabut laporannya dan mangkir dari undangan klarifikasi.
“Dua laporan dicabut oleh pelapornya. Karena itu, akan segera kami berikan kepastian hukum,” tambah Ade Ary.
Laporan Dilayangkan Jokowi
Mantan Presiden Jokowi saat datang ke Polda Metro Jaya. [Istimewa]
Menariknya, salah satu laporan yang naik ke penyidikan adalah laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi. Laporan tersebut menyoal tuduhan yang menyebar luas di media sosial dan platform digital yang menyebut ijazah kepala negara palsu.
Adapun tiga laporan lain ditarik dari Polres jajaran, lalu disatukan dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Laporan-laporan tersebut secara umum menyoroti dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghasutan, serta penyebaran informasi bohong melalui media elektronik yang menyerang kehormatan mantan Presiden Jokowi sebagai individu maupun kepala negara.
Ade Ary menjelaskan, bahwa pasal-pasal yang disangkakan dalam penyidikan ini mencakup: penghasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bersifat provokatif, mengajak, atau menimbulkan permusuhan.
Lalu, ada penyebaran hoaks atau informasi elektronik yang tidak benar. Dengan masuknya laporan ini ke tahap penyidikan, polisi akan memeriksa saksi-saksi, baik dari pelapor maupun terlapor, serta melakukan analisis digital dan forensik untuk menelusuri siapa dalang di balik penyebaran isu ini.