Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai 9 Jam Diperiksa Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, ketiganya tidak ditahan usai pemeriksaan panjang pada Kamis, 13 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Baca Juga: Rekan Bisnis Anang Hermansyah Laporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polda Metro Jaya
Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs
Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon. [Instagram]Kombes Iman Imanudin menyebut bahwa ketiga tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyiapkan pembelaan.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Update Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih: Polisi Tangkap 7 Pelaku Baru!
Menurutnya, penyidik tetap menjunjung asas perundang-undangan dan memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai KUHAP serta peraturan Kapolri.
Pemeriksaan Berlangsung 9 Jam Lebih
Roy Suryo cs menjalani pemeriksaan selama 9 jam 20 menit. Proses dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 18.30 WIB,di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selama pemeriksaan, penyidik memastikan hak-hak para tersangka telah dipenuhi dan diberi ruang untuk menyampaikan keterangan serta menghadirkan saksi maupun ahli pendukung.
Polisi Janjikan Proses Hukum yang Adil dan Berimbang
Roy Suryo Cs tak ditahan polisi. [Instagram]Iman Imanudin menegaskan, penyidik berkomitmen menjaga keseimbangan dalam proses hukum agar tetap adil dan transparan.
"Kami menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tegasnya.
Penyidik juga akan memverifikasi dan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan oleh pihak tersangka demi memastikan keabsahan setiap keterangan yang diberikan.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang meringankan sesuai permintaan para tersangka,” lanjut Iman.