Kata Dirkrimsus Polda Sumut Soal 2 Oknum Diduga Minta Proyek Bimtek
Sumatra Utara

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani buka suara soal dugaan 2 oknum polisi diduga minta proyek Bimtek desa.
Ia mengatakan akan menindaklanjuti informasi soal dua oknum polisi yang diduga meminta proyek di Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta).
Bentuk Tim
Baca Juga: Datangi Polda Sumut dengan Tangan dan Kaki Dirantai, Ngadap Tarigan: Saya Minta Keadilan
Ilustrasi Bimtek. [Dok Bimtek]
"Kalau ada bukti konkret, saya akan menurunkan tim (untuk memeriksa)," kata Rudi Rifani kepada FT News lewat selular, Selasa 17 Juni 2025.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut mencuat karena diduga minta proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) di
Baca Juga: Kapolda Sumut Ajak Serikat Pekerja Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kedua oknum polisi tersebut diduga meminta proyek Bimtek di Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Paluta dan Palas melalui orang suruhan berinisial E (sipil) untuk datang menemui pejabat terkait.
Dua oknum tersebut lalu mengarahkan E untuk meminta proyek-proyek Bimtek di Pemkab Paluta dan Palas.
Apabila permintaan untuk mendapat proyek tidak sesuai yang diinginkan, kedua oknum itu melalui orang suruhan mengancam akan melakukan pemeriksaan di dinas tersebut.
Adapun kedua oknum yang diduga meminta jatah proyek Bimtek ke Pemkab Paluta dan Palas yakni berinisial D dan AH.
"Mereka menggunakan bahasa kami bisa memeriksa," ujar sumber kepada FT News, Selasa 17 Juni 2025.
Ia mengatakan adanya oknum polisi yang main proyek dengan modus 'menodong' dinas terkait untuk memberikan proyek merupakan tindakan yang telah melanggar kode etik kepolisian.
Tak Ingin Terulang
Ilustrasi oknum polisi. [Dok IPW]
"Kami juga tidak ingin kasus serupa yang dilakukan RS yang ditangkap Kortas Tipikor Polri kembali terulang," ucap sumber.
Diketahui, Kompol RS merupakan mantan pejabat di Polda Sumut yang dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar.
Ia bersama B terbukti melakukan pemerasan yang terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut. RS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025 dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.