Kata KY: Sekarang bukan lagi 'No Viral No Justice' tapi 'No Viral No Action'
Hukum

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma'in, mengungkapkan saat ini semakin berkembangnya persepsi masyarakat terkait "no viral, no justice" menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menanggapi pertanyaan mengenai peran KY dalam menangani kasus-kasus yang viral di media sosial, Juma'in mengatakan, saat ini masyarakat cenderung percaya bahwa penegakan hukum hanya akan berjalan jika sebuah kasus viral terlebih dahulu.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Kepercayaan Publik kepada Polri Meningkat
"Sekarang bahkan bukan lagi eranya 'no viral no justice', tapi 'no viral no action'," ujar Juma'in, saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Magister Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Kamis (27/02/2025) di Ruang Pers Komisi Yudisial, dilansir InfoPublik.
Komisi Yudisial (KY), katanya, berkomitmen untuk melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus yang memang mendapat perhatian masyarakat luas.
Juma'in juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial harus memilah kasus-kasus yang layak untuk dipantau. Hal ini mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang dimiliki oleh KY. Meski begitu, KY tetap akan memprioritaskan pemantauan terhadap kasus-kasus yang berdampak besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Komisi Yudisial Sebut Ada Hakim yang Memanipulasi Putusan
"KY akan selalu berusaha melakukan pemantauan sesuai permintaan pencari keadilan, selama memang telah memenuhi syarat untuk dipantau," tambahnya.
Pernyataan ini juga menggambarkan sikap KY yang tidak hanya memperhatikan kasus-kasus viral, tetapi juga fokus pada keadilan yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat banyak.
Menurut Juma'in, meskipun banyak permintaan yang masuk, KY harus bijak dalam memilih mana yang benar-benar memiliki relevansi dan potensi dampak besar terhadap keadilan sosial. Dengan komitmen yang kuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam dunia peradilan, Komisi Yudisial berharap dapat terus berperan aktif dalam menjaga integritas dan objektivitas hukum di Indonesia.***