Laporan Pelanggaran Perilaku Hakim Naik Signifikan, KY: Terbanyak di Jakarta, Jabar, Jatim dan Sumut
Hukum

Masyarakat semakin peduli pada peradilan Indonesia. Sala satu buktinya, terjadi lonjakan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari Januari-April 2025, Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan dugaan pelanggaran hakim, jumlah ini naik signifikan dibanding periode yang sama 2024 yang hanya 267 laporan.
“Ini menunjukkan tren peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim. Selain itu, 362 tembusan laporan juga masuk ke KY melalui berbagai jalur, mulai dari pos, email, hingga situs pelaporan resmi KY,” jelas Anggota KY Joko Sasmito, dilansir laman resmi Komisi Yudisial.
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito menggelar jumpa pers terkait pelanggaran kode etik hakim. (Foto: Dok KY)
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka di Kasus Suap Ronald Tannur, Ini Perannya
Laporan yang masuk mencakup berbagai jenis perkara, dengan dominasi perkara perdata (241 laporan) dan pidana (79 laporan). Sisanya mencakup perkara agama, Tata Usaha Negara, hubungan industrial, niaga, tipikor, dan lainnya. Provinsi dengan jumlah laporan tertinggi masih didominasi wilayah-wilayah padat penduduk dan sentra hukum seperti DKI Jakarta (84 laporan), Jawa Barat (61), Jawa Timur (41), hingga Sumatera Utara (38).
“Ini cerminan bahwa publik di kota besar semakin aktif menggunakan saluran pengaduan yang ada,” tambah Joko.
Peradilan Umum Paling Banyak Dilaporkan
Baca Juga: Komisi Yudisial Sebut Ada Hakim yang Memanipulasi Putusan
Berdasarkan lembaga yang dilaporkan, peradilan umum mencatat laporan terbanyak dengan 277 laporan, disusul peradilan agama (40), dan Mahkamah Agung (39). Jenis lembaga lainnya seperti TUN, niaga, dan Mahkamah Syar'iyah juga masuk dalam daftar.
“Setiap laporan kami verifikasi dan telaah berdasarkan syarat administratif dan substansi,” kata Joko. Dari total laporan, sebanyak 344 laporan (85,78 persen) dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Instagram Komisi Yudisial
Mengacu pada Peraturan KY No. 5 Tahun 2024, laporan yang memenuhi syarat selanjutnya dianalisis dan dibawa ke forum konsultasi internal. Hasilnya, 51 laporan mendapat persetujuan dari anggota KY untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Joko juga menekankan, tidak semua laporan bisa diproses, karena sebagian tidak masuk dalam ranah kewenangan KY. “Beberapa laporan juga hanya menyangkut substansi putusan, yang menjadi domain independensi hakim,” ucapnya.
Sebagai bagian dari proses tindak lanjut, KY telah memanggil 179 orang dari 46 laporan untuk dimintai keterangan. Dari jumlah ini, termasuk di antaranya adalah 47 pelapor/kuasa pelapor, 96 saksi atau ahli, dan 36 hakim terlapor.
“Sebanyak 34 dari 36 hakim yang dipanggil hadir untuk memberikan klarifikasi, sementara dua lainnya absen. Pemanggilan ini penting sebagai bagian dari verifikasi dan pendalaman dugaan pelanggaran etik,” terang Joko.
KY juga melakukan pemeriksaan daring terhadap 6 orang dari 3 laporan berbeda—1 pelapor, 1 saksi, dan 4 hakim terlapor. Model pemeriksaan hybrid ini menurut KY mempermudah proses klarifikasi, terutama untuk laporan dari daerah.
Melalui proses yang terus diperkuat dan transparan, KY berkomitmen menjaga integritas hakim dan sistem peradilan. Peningkatan laporan dianggap sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya akuntabilitas di ruang peradilan.
“Setiap laporan menjadi bahan evaluasi penting bagi penguatan lembaga peradilan. Kami pastikan bahwa laporan yang bisa ditindaklanjuti akan diproses secara adil, profesional, dan akuntabel,” pungkas Joko.***