Bengkulu

Terindikasi Judi Online 125 Penerima PKH di Rejang Lebong Langsung Dicoret

08 November 2025 | 08:32 WIB
Terindikasi Judi Online 125 Penerima PKH di Rejang Lebong Langsung Dicoret
Judi Online Ratusan Penerima Bansos Dicoret

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

rb-1

Sebanyak 125 keluarga penerima manfaat (KPM) resmi dikeluarkan dari daftar penerima setelah ditemukan indikasi kuat bahwa dana bantuan mereka digunakan untuk aktivitas judi online.

Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair Rp750 Ribu, Ini Cara Dapatnya

rb-3

Temuan Kemensos dan PPATK Jadi Dasar Pencoretan Ratusan KPM

Kebijakan ini diambil menyusul temuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan pada rekening milik sejumlah penerima PKH.

Hasil analisis memperlihatkan, rekening yang seharusnya diperuntukkan bagi penyaluran dana kesejahteraan justru aktif dalam transaksi permainan daring yang melanggar hukum.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik saat Penggeledahan Kemensos

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, pemerintah langsung melakukan pemblokiran dan penonaktifan terhadap seluruh rekening yang terindikasi digunakan untuk praktik ilegal.

Langkah itu dilakukan setelah melewati tahapan verifikasi dan validasi data oleh pendamping PKH di tingkat kabupaten.

Koordinator Kabupaten PKH Rejang Lebong, Firdaus, menegaskan bahwa pencoretan nama-nama tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan ketepatan sasaran program pemerintah.

Ia menyebut, keputusan ini berlaku sejak pencairan tahap III Oktober 2025, di mana ke-125 KPM tersebut sudah tidak lagi menerima dana bantuan.

“Dana PKH bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, bukan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Kami terus memberikan sosialisasi agar penerima memahami pentingnya penggunaan bantuan secara benar dan bertanggung jawab,” ujar Firdaus.

Hingga saat ini, jumlah penerima PKH di Kabupaten Rejang Lebong mencapai lebih dari 13.000 keluarga, tersebar di 15 kecamatan.

Memperketat Pengawasan Dana Bansos untuk Kesejahteraan Tepat Sasaran

Pemerintah daerah menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan rekening bantuan, terutama setelah meningkatnya kasus penyalahgunaan dana sosial untuk judi online.

Pencoretan Nama Penerima Bantuan Langsung TunaiPencoretan Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai

Selain melakukan pemblokiran, pihak pendamping juga diminta melakukan pendataan ulang dan pembaruan data. Tujuannya agar keluarga yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat segera digantikan oleh penerima baru yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima PKH di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi bentuk penyimpangan apa pun terhadap dana bantuan sosial, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Rejang Lebong berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Tag Bansos Kemensos PKH JudiOnline RejangLebong