Kejagung Akan Dalami Hubungan Antara Zarof dan Trio Hakim Di Kasus Suap
Hukum

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami hubungan tersangka Zarof Ricar dengan tiga tersangka oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Sejak tadi pagi menjelang siang benar bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga oknum hakim yang sudah berstatus tersangka dan juga terhadap ZR (Zarof Ricar) yang juga statusnya sudah menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam perkara dugaan suap yang menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Ismail Bolong ke Mabes Polri
Meirizka selaku ibu Ronald Tannur meminta tersangka LR yang merupakan seorang pengacara untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya dalam persidangan. Pada prosesnya, LR mengatakan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memuluskan dijatuhkannya vonis bebas.
Dalam menjalankan rencana itu, LR meminta kepada Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di PN Surabaya yang dapat memilih majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, penyidikan pada hari ini pun difokuskan untuk mendalami hubungan Zarof Ricar selaku terduga perantara LR dengan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Lelang Aset dalam Perkara Korupsi Jiwasraya dan BLBI
"Penyidik sedang mendalami apakah memang tiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di PN Surabaya? Jika itu iya, tentu didalami siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan tiga hakim ini," jelas Harli.
Harli juga menegaskan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang berkaitan dengan Zarof Ricar dalam dugaan pengurusan perkara.