Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Oknum DJP Ditarget?
Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kasus ini diduga melibatkan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi pajak pada tahun 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Dok istimewa]
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020,” katanya dalam keterangan dikutip Selasa 18 November 2025.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit
Perkara ini, kata Anang, melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Anang membeberkan kalau kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Modus Korupsi Pengurangan Pajak Oknum DJP
Ilustrasi tagihan pajak. [Pexels]
Modus korupsi pengurangan pajak oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya melibatkan manipulasi data dan penghitungan pajak untuk memperkecil kewajiban pajak yang harus dibayar wajib pajak, sehingga menguntungkan wajib pajak sekaligus merugikan negara.
Oknum DJP bekerjasama dengan wajib pajak atau konsultan pajak dengan menerima suap atau imbalan agar surat ketetapan pajak (SKP) dapat direkayasa sehingga pajak yang seharusnya dibayar dikurangi secara ilegal.
Selain itu, ada pula modus di mana oknum pajak berperan sebagai "konsultan bayangan" yang membantu wajib pajak dengan imbalan tertentu, serta kolusi dengan hakim pengadilan pajak atau pejabat lain agar kasus keberatan pajak dimenangkan.
Kasus-kasus yang menonjol melibatkan penerimaan suap dalam jumlah besar untuk rekayasa SKP, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang oleh oknum DJP.
Pemeriksaan internal dan penindakan keras dari pihak berwenang telah dilakukan, termasuk penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan penetapan tersangka dalam berbagai kasus modus korupsi ini.
Pengungkapan kasus yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020 menunjukkan adanya celah sistematik dalam sistem perpajakan yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkecil kewajiban pajak secara ilegal melalui kolaborasi dengan wajib pajak dan konsultan pajak.