Kejagung Periksa Dirut PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Terkait Korupsi Proyek BTS Kominfo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Makmur Jaury (MJ) terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Selain itu, tim penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi lain pada Senin (27/2) kemarin di gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
"Salah satu saksi yang diperiksa yaitu MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/2).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Kemudian, tim penyidik Jampidsus memeriksa dua petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Anggie Idelia Oktarin Hutagalung dan Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment, Calvin Setiawan.
Selain itu, kata Ketut, penyidik Jampidsus memeriksa dua Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas nama Maryulis dan Robby.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selanjutnya Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital dan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia.
Dalam perencanaan, Kominfo bakal membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.