Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima kembali berkas perkara dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang menjerat beberapa tersangka. Hingga kini belum diketahui, status kasus Indosurya yang sudah berjalan selama beberapa tahun ini, apakah berkas perkara sudah pernah dilimpahkan (P-19) ke jaksa peneliti, atau belum sama sekali dilimpahkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara kasus Indosurya masih di Bareskrim Polri, dan belum dilimpahkan ke tim Jaksa Peneliti.
“Berkasnya masih disana (penyidik Bareskrim Polri),” kata Fadil kepada forumterkininews,id saat ditemui di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Meski demikian, Fadil mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Selain itu, kata Fadil, tim jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara. Seperti alat bukti dan barang bukti. Hal tersebut yang harus dilengkapi penyidik, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Koordinasi (Kejagung dengan Bareskrim) jalan terus. Dan kita banyak memberikan petunjuk yang memang harus dipenuhi penyidik, apabila perkara itu nanti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntutan,” ucap Fadil.
Sementara terkait TPPU, lanjut dia, menjadi tugas penyidik untuk mengumpulkan sejumlah aset milik tersangka yang disita dalam rangka pengembalikan kepada korban.
“Itu tugas penyidik, nanti akan dicari alat bukti untuk melangkapi semuanya,” tuturnya.
Perkara Indosurya
Diketahui dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terjerat kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua pelaku Henry Surya dan June Indria sudah ditangkap dan ditahan. Namun, ada satu pelaku Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih sakit saat akan diperiksa.
“Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan laporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.
Sekedar informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan. Atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga kini, tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah yang ditaksir mencapai Rp 15 triliun.
Kasus gagal bayar ini, bermula ketika pada tahun 2020 dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga yang tebilang tinggi, yakni 9 persen hingga 12 persen per tahun.
Bunga tersebut, diketahui jauh di atas bunga deposito yang berkisar antara 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.
Kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta kembali bergulir setelah Bareskrim menangkap dua petinggi KSP Indosurya akhir Februari lalu.