Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Rumah Ibadah di Aceh

Daerah

Rabu, 25 Mei 2022 | 00:00 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Rumah Ibadah di Aceh

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran Kejati Aceh berhasil menangkap buronan atau DPO dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh.

rb-1

Buronan bernama Ami Aristoni (44) selaku Staf Sekretariat Daerah (Setda) dan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya Bener Meriah yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah periode 2013, dengan nilai anggaran Rp 10 miliar.

Terpidana Ami Aristoni disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Polda NTB Apresiasi Penanganan Anjing Liar di Sirkuit Mandalika dengan Perikehewanan

rb-3

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana Ami Aristoni ditangkap di kediamannya di jalan Raya Ciamis, Kabupaten Ciamis, setelah melarikan diri.

"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah dalam kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dengan nilai anggaran Rp 10 miliar," kata Ali Rasab dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Terpidana Ami diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Baca Juga: Motor Wartawan Hilang Digasak Maling usai Pijat Refleksi di Kebon Jeruk

Mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Bener Meriah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA), kata Ali Rasab, Ami Aristoni telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan.

Namun, terpidana Ami tidak mengindahkannya. Malah sebaliknya melarikan diri, sehingga masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, atas nama terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Tag Daerah Buronan Kejati Aceh Ami Aristoni Daftar DPO Kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah Tim Intelijen Kejagung

Terkini