Kejagung Telisik Sejumlah Perusahaan Terjerat Kasus Korupsi Impor Garam di Kemenperin

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelisik perusahaan mana saja yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022.

Diketahui, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi perusahaan PT Sumatraco harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada forumterkininews.id, Selasa (3/1).

Menurut Kuntadi, pihaknya akan menelusuri kebutuhan garam industri setiap perusahaan penyerap. Ini dilakukan untuk menemukan pihak yang turut bertanggungjawab yang menyebabkan para petani garam menjerit.

“Kita sedang menghitung kerugian perekonomian negara. Beberapa petani sedang kita periksa. Termasuk beberapa perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kebutuhan garam,” ujar dia.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana mengatakan, peranan YN dalam kasus korupsi impor garam yaitu mengalihkan garam impor yang peruntukannya ke Industri Aneka Pangan, dialihkan menjadi garam konsumsi.

“Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi enam orang. Yaitu MK, FJ, YA. Kemudian FTT, SW alias ST, dan tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ungkap Ketut.

Sekedar informasi, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Terbaru adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yang ditetapkan tersangka pada 2 November 2022.

BACA JUGA:   Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Sempat Lontarkan Kata-kata Kasar

Sementara empat tersangka dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk juga YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara F Tony Tanduk Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun.

Kejagung menyebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...